Model

Mancanegara

Pengacara Horas Sianturi SH.MH.MTh baru-baru ini menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Simalungun mengandung cacat hukum.

613
×

Pengacara Horas Sianturi SH.MH.MTh baru-baru ini menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Simalungun mengandung cacat hukum.

Sebarkan artikel ini

Simalungun.Metrorayanews.com.kamis.06/02/2025

Dalam pandangannya, keputusan tersebut tidak hanya merugikan reputasinya sebagai seorang advokat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum.

 

Horas Sianturi menjelaskan bahwa proses hukum yang dihadapinya tidak memenuhi prosedur yang semestinya. Salah satu isu utama adalah kurangnya bukti yang kuat untuk mendukung statusnya sebagai tersangka. Dia berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bukan sekadar dugaan atau asumsi belaka. Dalam konteks ini, Sianturi menilai bahwa pihak kepolisian telah melanggar prinsip presumption of innocence yang merupakan dasar dari hukum pidana.

 

Lebih lanjut, Horas Sianturi menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dia menyerukan agar masyarakat diberikan akses informasi yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, agar tidak muncul kesalahpahaman dan stigma negatif terhadap individu yang dituduh. Hal ini juga penting untuk menjaga integritas sistem hukum itu sendiri.

 

Sebagai seorang advokat, Horas Sianturi menekankan pentingnya perlindungan hak-hak asasi manusia dalam setiap proses hukum. Cacat hukum dalam penetapan tersangka tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, dia berharap agar kasus ini menjadi titik tolak untuk perbaikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.(J.sinaga)