Model

Berita Daerah

Ketahanan Pangan Dijadikan Alasan, Lahan Produktif Petani Simalungun di ambil alih

64
×

Ketahanan Pangan Dijadikan Alasan, Lahan Produktif Petani Simalungun di ambil alih

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN,metrorayanews.com

Program Ketahanan Pangan Nasional yang digadang-gadang sebagai fondasi swasembada justru memicu konflik agraria serius di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Atas nama kebijakan negara, ratusan petani di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, mengaku tersingkir dari lahan produktif yang selama bertahun-tahun menjadi sandaran utama kehidupan mereka.

Melalui pernyataan sikap bertajuk “Ketahanan Pangan Menghancurkan Sumber Pangan?”, gabungan kelompok tani (Poktan) bersama elemen masyarakat sipil melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Mereka menilai pelaksanaan program ketahanan pangan sarat dengan pendekatan sepihak, menafikan partisipasi rakyat, dan berujung pada penggusuran lahan pertanian yang masih aktif berproduksi.

Konflik ini berakar pada lahan eks perkebunan Goodyear seluas sekitar 200 hektare yang kini tercatat sebagai aset Pemkab Simalungun. Selama lebih dari satu dekade, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Sari, Sari Mutiara, Maju Jaya, dan Gotong Royong telah mengelola sekitar 53 hektare lahan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan sebelum program ketahanan pangan dijalankan pemerintah daerah.

Ketegangan mencapai titik kritis pada Maret 2025. Berdasarkan dokumen pernyataan sikap, Pemkab Simalungun melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak dengan dalih mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan ketika lahan dalam kondisi produktif, ditanami ubi serta berbagai komoditas hortikultura yang tinggal menunggu masa panen.

“Lahan yang sedang menghasilkan diratakan menggunakan alat berat tanpa musyawarah dan tanpa kejelasan nasib petani yang telah mengelolanya bertahun-tahun,” demikian bunyi pernyataan sikap yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.

Para petani menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemerintah. Sebaliknya, mereka mengaku telah berulang kali menyurati Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun agar dilibatkan sebagai pelaku utama dalam program ketahanan pangan. Namun hingga penggusuran terjadi, permohonan tersebut disebut tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

Sebagai pihak yang memahami karakter dan potensi lahan, para petani menawarkan skema kolaborasi agar program nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan hidup rakyat. Pengabaian terhadap tawaran ini dinilai mencerminkan wajah pembangunan yang menempatkan petani sekadar sebagai objek, bukan mitra strategis negara.

Aksi penolakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, di antaranya Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK-JAMAN), Senada Institute, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Suluh. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk konflik agraria struktural yang dilegalkan oleh kebijakan pemerintah daerah.

Bagi para petani, pengambilalihan lahan bukan hanya persoalan administrasi aset daerah. Hilangnya akses terhadap lahan yang telah mereka kelola lebih dari sepuluh tahun dipandang sebagai pemutusan langsung terhadap nadi ekonomi ratusan keluarga serta ancaman serius terhadap kedaulatan pangan lokal.

Petani bersama elemen masyarakat sipil mendesak Pemkab Simalungun untuk segera mengevaluasi kebijakan ketahanan pangan yang dijalankan, menghentikan praktik penggusuran sepihak, serta mengembalikan hak kelola lahan kepada petani lokal yang selama ini terbukti menjaga produktivitas dan keberlanjutan pertanian rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengrusakan tanaman produktif, pengambilalihan lahan secara sepihak, serta pengabaian aspirasi petani yang disampaikan melalui pernyataan sikap tersebut. jhon