Metrorayanews.com SIMALUNGUN, SUMUT – Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei oleh PT Kawasan Industri Nusantara (KIN) menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah elemen masyarakat Simalungun menilai perusahaan BUMN tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kearifan lokal serta diduga mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang pelestarian ornamen dan ragam hias budaya Simalungun.(red)
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, masyarakat menyebut tidak ditemukannya ornamen khas Simalungun pada sejumlah bangunan dan fasilitas di kawasan KEK sebagai bentuk pengabaian terhadap identitas budaya lokal. Padahal, Perda No. 7 Tahun 2006 secara tegas mengatur kewajiban pencantuman ukiran atau ragam hias Simalungun pada bangunan pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, maupun fasilitas umum di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ini bukan sekadar soal estetika, tetapi menyangkut penghormatan terhadap jati diri dan marwah budaya masyarakat Simalungun,” demikian kutipan dalam pernyataan tersebut.
Kritik juga datang dari Ketua Umum KNPSI, Jan Wiserdo Saragih. Ia menilai pengelolaan kawasan industri strategis nasional semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum daerah dan budaya lokal, bukan justru mengabaikannya.
“KEK Sei Mangkei berdiri di tanah Simalungun. Maka sudah sepatutnya identitas Simalungun terlihat dan dihormati. Jika Perda sudah jelas mengatur soal ornamen budaya, maka tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Ini soal kepatuhan hukum sekaligus penghargaan terhadap masyarakat adat,” tegas Jan Wiserdo Saragih dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti aspek pemberdayaan tenaga kerja dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, pembangunan kawasan industri tidak boleh menciptakan jarak antara investor dan warga lokal.
“Jangan sampai masyarakat Simalungun hanya menjadi penonton di kampung halamannya sendiri. KEK harus membuka ruang yang adil bagi tenaga kerja lokal dan pelaku usaha setempat sesuai kompetensi yang ada. Kalau tidak, ini bisa memicu kekecewaan yang meluas,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat menyampaikan lima tuntutan, yakni membuka akses dan prioritas tenaga kerja bagi warga Simalungun sesuai kualifikasi; melaksanakan secara konsisten Perda No. 7 Tahun 2006; menghentikan praktik yang dianggap meminggirkan nilai-nilai budaya lokal; memberikan ruang ekonomi yang adil bagi pelaku usaha setempat; serta menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat lokal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, apabila aspirasi ini tidak direspons secara terbuka dan konstruktif, dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas investasi di kawasan tersebut. Mereka menekankan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar pembangunan berjalan selaras dengan identitas dan hak masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KIN belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Pengamat kebijakan publik menilai, polemik ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan kawasan industri tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana pengelola mampu merawat harmoni sosial dan menghormati regulasi daerah. Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, aspek keadilan sosial dan pelestarian budaya tetap menjadi fondasi yang tidak bisa diabaikan.






