Simalungun, metrorayanews.com
Rekonstruksi jalan di Nagori Limag Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan keras.
Proyek yang belum lama selesai dikerjakan itu sudah mengalami keretakan di sejumlah titik, memunculkan dugaan kuat adanya kegagalan mutu pekerjaan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan retakan memanjang di badan jalan dan mulai melebar di beberapa bagian. Kerusakan dini pada proyek yang masih tergolong baru ini memantik tanda tanya besar terkait kualitas material dan proses pengerjaan di lapangan.
“Belum lama siap, tapi sudah retak. Masyarakat jadi ragu, ini dikerjakan sesuai standar atau tidak,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun dari warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Simalungun berinisial E.S. Jika benar demikian, maka proyek yang lahir dari jalur aspirasi wakil rakyat ini justru berubah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada E.S terkait kondisi proyek tersebut belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi, E.S memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini semakin memantik pertanyaan publik mengenai tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat atas proyek yang disebut sebagai aspirasi dirinya.
Sebagai proyek yang bersumber dari APBD 2025, pekerjaan tersebut semestinya melalui tahapan perencanaan matang, pengawasan ketat, serta pengujian mutu sebelum dilakukan serah terima. Keretakan dini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan maupun lemahnya fungsi kontrol dari dinas teknis terkait.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek tersebut. Apakah spesifikasi teknis benar-benar dijalankan sesuai kontrak? Ataukah ada proses yang terkesan dipaksakan demi mengejar target realisasi anggaran?
Kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kerusakan biasa. Infrastruktur jalan menyangkut pengguna dan keberlanjutan pembangunan daerah. Jika sejak awal sudah menunjukkan tanda-tanda kegagalan, maka risiko kerusakan lebih parah di masa mendatang sangat terbuka.
APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap proyek yang bersumber dari anggaran publik wajib menghadirkan kualitas, bukan sekadar laporan penyelesaian administrasi.
Pemerintah Kabupaten Simalungun didesak melakukan audit teknis terbuka terhadap proyek tersebut. Kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, khususnya jika masih dalam masa pemeliharaan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi dinas teknis maupun anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul aspirasi, agar pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas politik. 04/Red






