Pematang Siantar, metrorayanews.com Gelombang kritik terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, menguat setelah sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu menyampaikan tuntutan agar kepala daerah tersebut dimakzulkan dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan pelanggaran adat dan penistaan etnis yang dinilai mencederai martabat masyarakat Simalungun sebagai etnis pendiri (Sipukkah Huta) di Kota Pematang Siantar.
Pertemuan para tokoh dan organisasi itu berlangsung di Warung Kopi Hordja, Pematang Siantar, pada Kamis (31/10) pukul 16.00–17.00 WIB, dan dihadiri sejumlah perwakilan lembaga adat dan organisasi kepemudaan Simalungun.
Dugaan Pelecehan Budaya dan Diskriminasi Etnis
Kelompok ini menilai Wali Kota telah menampilkan simbol dan atribut budaya dari etnis lain dalam acara resmi pemerintahan yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial. Tindakan tersebut dianggap tidak menghargai identitas budaya Simalungun dan memunculkan persepsi bahwa eksistensi etnis Simalungun seolah telah hilang dari tanah leluhurnya.
“Langkah itu mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang seharusnya dijaga oleh seorang pemimpin daerah,” ujar salah satu tokoh yang terlibat dalam gerakan tersebut.
Selain dianggap melecehkan budaya, tindakan Wali Kota juga dinilai berpotensi memicu ketegangan antar-etnis, khususnya antara masyarakat Simalungun dan Batak Toba, yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis di Pematang Siantar.
Pelanggaran Hukum dan Etika Pemerintahan
Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota juga menyentuh aspek hukum. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 157 dan 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sumpah jabatan kepala daerah yang wajib menjunjung tinggi keberagaman dan keadilan sosial.
Desakan Politik ke DPRD
Sebagai langkah konkret, gerakan ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses pemakzulan Wali Kota.
Mereka menilai langkah politik tersebut perlu diambil untuk menjaga marwah etnis Simalungun dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip kebhinekaan dan keadilan budaya.
“Kami khawatir jika persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian, masyarakat akan kehilangan rasa memiliki terhadap Kota Pematang Siantar sebagai tanah leluhur Simalungun,” ujar perwakilan gerakan tersebut dalam keterangannya.
Dukungan dari Berbagai Organisasi
Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu diinisiasi oleh sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat, di antaranya Drs. Lisman Saragih (IKEIS), Jan Wiserdo Saragih (KNPSI), Anthony Damanik (GEMAPSI), Juni Pardomuan Saragih (DEMBAN), dan Yohannes Sembiring (BIDADESI).
Mereka menegaskan, gerakan ini bukan sekadar bentuk protes budaya, tetapi juga seruan moral agar setiap pemimpin daerah memahami dan menghormati akar sejarah serta identitas masyarakat yang dipimpinnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD setempat belum dapat di konfirmasi secara resmi(j.edward saragih /red)






