SIMALUNGUN, metrorayanews.com
Sejumlah warga dari Nagori Tanjung Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, menyampaikan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Mereka mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencopot Pangulu (Kepala Desa) Nagori Tanjung Saribu dari jabatannya.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dugaan Pelanggaran Norma dan UU Desa
Dalam surat tuntutan yang beredar, warga menuding Pangulu telah melanggar Pasal 29 huruf c dan e UU Desa. Pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” serta “melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.”
Warga menilai tindakan Pangulu telah melanggar norma moral dan etika sebagai pejabat publik, yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi percaya dan tidak bersedia dipimpin oleh Pangulu yang telah melakukan tindakan yang tercela dan melanggar hukum,” bunyi salah satu poin dalam tuntutan tersebut.
Warga juga secara tegas menolak segala bentuk pembenaran atau pembiaran terhadap perilaku asusila pejabat pemerintah, dengan alasan hal tersebut akan merusak moralitas dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda.
Empat Poin Utama Tuntutan Warga
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat Nagori Tanjung Saribu menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
* Meminta Bupati Simalungun segera mencopot Pangulu Nagori Tanjung Saribu dari jabatannya karena melanggar norma moral dan etika.
* Meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etika Pangulu.
* Meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun menugaskan pejabat sementara (PjS) Pangulu yang berintegritas, berakhlak, dan mampu mengayomi masyarakat.
* Menolak segala bentuk pembenaran atau pembiaran terhadap perilaku asusila pejabat pemerintah.
Warga berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Simalungun dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pangulu Nagori Tanjung Saribu J. Saragih.
Mereka menegaskan bahwa tidak akan kembali sebelum surat keputusan tersebut dikeluarkan.
Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pangulu Nagori Tanjung Saribu terkait tuntutan ini. Pihak Pemkab Simalungun, dalam hal ini Inspektorat dan DPMPN, diharapkan segera menanggapi dan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tuntutan ini menjadi pengingat penting bagi setiap pejabat desa untuk menjunjung tinggi integritas, moral, dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Desa demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. J04






