Model

Berita Daerah

Warga Desak Galian C di Pamatang Silimahuta Stop Beroperasi

223
×

Warga Desak Galian C di Pamatang Silimahuta Stop Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Simalungun. MetroRayaNews.com.com – Kegiatan Penambangan Illegal Beroperasi sepanjang puluhan tahun melibatkan sekitar 5 unit alat berat jenis Excavator warna biru dan warna Kuning beroperasi di Desa Sinar Naga Mariah Kecamatan Pamatang Silihuta Kab Simalungun, Sumatera Utara.

Sesuai keterangan Warga Desa sinar Naga Mariah Kegiatan Penambangan Illegal tersebut beroperasi  melakukan  pengambilan batu kerikil  di Lahan HGU milik warga setempat untuk bahan Pembangunan Jalan Tol Lintasan antar Kabupaten/Kota di kelola oleh Tapian Dolok Malau.

Ditambah dengan keterangan kepala Desa Sinar Naga Mariah bahwa dari awal Penambang Illegal tidak minta Izin dengan aparatur Desa Setempat yakni Kepala Desa.

Dikabarkan kegiatan tambang illegal  yang dimaksud masih beroperasi lagi. namun diduga Pelakunya belum ditangkap oleh APH Kepolisian dan Kejaksaan Sumut. Pelaku tindak pidana atas Pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun da100.000.000.000,00

Masyarakat di Kabupaten Simalungun meminta Poldasu dan Polres Simalungun menangkap Para Pelaku Tambang illegal dengan menyita barang bukti alat berat sebanyak kurang lebih 5 unit Excavator. tangkap pelaku sebagai efek jera dan pertanggungjawaban atas perbuatannya melawan hukum UU.

Besar harapan kami agar Polres Simalungun Polda Sumut melakukan tindakan tegas, mengungkap pelaku pelanggar undang undang yang sudah merugikan negara dan menyita barang bukti sekitar 5 unit alat berat excavator dan truk yang digunakan. (Red)