Model

Berita Daerah

Transparansi Tidak Kelihatan, Masyarakat Desak Pemeriksaan Dana Desa Sihubu Raya

410
×

Transparansi Tidak Kelihatan, Masyarakat Desak Pemeriksaan Dana Desa Sihubu Raya

Sebarkan artikel ini

Simalungun, metrorayanews.com,

Transparansi anggaran di tingkat nagori kembali jadi sorotan tajam. Kali ini, Kantor Pangulu (Kepala Desa) Nagori Sihubu Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, diduga sengaja meniadakan papan informasi anggaran desa.

Sebelumnya, papan transparansi penggunaan Dana Desa (DD) pernah terpasang di kantor nagori tersebut. Namun ketika awak media menyambangi Kantor Pangulu Nagori Sihubu Raya pada Selasa (02/09/2025), papan itu sudah tidak kelihatan lagi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, sebab papan transparansi adalah kewajiban untuk menunjukkan keterbukaan penggunaan anggaran desa.

Publik pun menuding ada indikasi kesengajaan. “Kalau papan informasi tidak kelihatan, itu sama saja dengan menyembunyikan anggaran. Jangan-jangan memang ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Desakan keras kini diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun. Masyarakat meminta DPMN segera turun tangan mengevaluasi kinerja Pangulu Sihubu Raya.

Walmen Damanik, salah seorang warga yang dimintai tanggapannya, dengan tegas mengatakan ketidakadaan papan transparansi adalah indikasi serius. “Jangan anggap sepele. Hilangnya papan transparansi itu bukan hal kecil, ini menyangkut uang rakyat. Kalau Pangulu benar-benar bersih, kenapa papan anggaran bisa hilang begitu saja? Jangan-jangan memang ada yang mau disembunyikan. Kalau DPMN dan Inspektorat tidak segera turun tangan, berarti mereka ikut membiarkan rakyat ditipu,” tegas Walmen.

Tak hanya DPMN, Inspektorat Kabupaten Simalungun juga dituntut segera melakukan pemeriksaan mendalam. Dugaan bahwa papan transparansi yang tidak kelihatan hanyalah trik untuk menutupi potensi penyalahgunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan serius.

Fenomena ini semakin memperlihatkan lemahnya komitmen transparansi di tingkat nagori. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan membuka informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat secara mudah diakses.

Sementara itu, ketika Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Sihubu Raya, Bapak I.M. Sembiring, dikonfirmasi lewat sambungan telepon WhatsApp, ia menyampaikan alasan tidak terlihatnya papan transparansi. “Papan transparansi sudah robek, dan papan transparansi yang sudah robek itu ada saya simpan di kantor,” ujarnya singkat, sembari menambahkan bahwa papan tersebut akan dicetak kembali.

Namun, alasan tersebut justru semakin memicu kritik publik. Warga menilai dalih papan robek tidak bisa dijadikan pembenaran untuk meniadakan transparansi. “Kalau memang robek, kenapa tidak segera diperbaiki atau diganti? Itu kan anggaran desa, harus terbuka dan jelas. Kalau dibiarkan, berarti ada unsur kesengajaan menutupi informasi,” Damanik

Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah kabupaten. Jika papan informasi yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan justru tidak kelihatan, publik meyakini itu bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kesengajaan yang mencoreng akuntabilitas desa sekaligus berpotensi melanggar UU KIP. JO4