Simalungun, metrorayanews.com
Ironi besar kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rekonstruksi rabat beton di Jalan Stefanus Martir Hapoltakan, Kecamatan Raya hanya beberapa meter dari kantor bupati, dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa identitas rekanan, tanpa nilai kontrak, dan tanpa sumber anggaran. Proyek yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan administrasi justru menjelma menjadi simbol buramnya tata kelola pemerintahan daerah.
Di pusat kekuasaan, di kawasan yang setiap hari diawasi oleh pejabat dan ASN, proyek ini justru gelap total. Kondisi ini dengan sendirinya menampar logika publik: bila proyek di depan mata pemerintah saja berani dijalankan tanpa transparansi, maka dapat dibayangkan bagaimana proyek di desa-desa terpencil dijalankan.
Ketua KCBI Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, dengan tegas menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk penyimpangan terang-terangan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini adalah penghinaan terhadap akal sehat publik. Proyek berada di jantung pemerintahan, tetapi diperlakukan seperti proyek siluman. Ini patut diduga kuat ada main mata antara pihak pelaksana dengan oknum di lingkaran pemerintahan kabupaten,” ujarnya.
Juni menegaskan, proyek yang menggunakan uang rakyat wajib dipublikasikan secara lengkap. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya—transparansi justru lenyap di wilayah yang seharusnya paling dijaga.
Ia mengingatkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara jelas mewajibkan pemerintah membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.
“Bagaimana masyarakat mau percaya pada pemerintah jika proyek di dekat kantor bupati pun dijalankan seperti operasi rahasia? Ini preseden buruk dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya lagi.
Atas temuan ini, Juni meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, bukan sekadar memantau dari jauh.
Menurutnya, diamnya pemerintah hanya akan memperkokoh dugaan permainan dan mempermalukan institusi.
“Inspektorat dan APH jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi bukti bahwa ada sesuatu yang busuk di dalam sistem pemerintahan,” katanya.
Publik kini menunggu keberanian Pemkab Simalungun menjelaskan secara terbuka siapa rekanan proyek ini, berapa anggarannya, dan mengapa prosedur dasar transparansi diabaikan. Sampai jawaban itu datang, proyek ini akan terus menjadi simbol ketertutupan dan rapuhnya integritas pemerintahan daerah. *J04 *






