Model

Berita Daerah

Tak Terima Dikritik, Pangulu Jonra Purba Maki Wartawan: “Kriminalisasi Wartawan”

768
×

Tak Terima Dikritik, Pangulu Jonra Purba Maki Wartawan: “Kriminalisasi Wartawan”

Sebarkan artikel ini

Simalungun, metrorayanews.com Kebebasan pers kembali mendapat ujian dari sikap arogan seorang pangulu ( kepala desa ) di Kabupaten Simalungun, sumatera utara. Jonra Purba, Pangulu Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal, memaki wartawan dengan kata-kata kasar setelah diberitakan terkait proyek desa yang tidak disertai papan informasi dan minim transparansi anggaran.

Sebelumnya, tim redaksi Hallosumut.com memuat pemberitaan yang menyoroti tidak adanya papan informasi proyek serta papan transparansi anggaran di kantor Nagori Raya Usang. Pemberitaan itu dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik atas penggunaan Dana Desa.

Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, Jonra Purba justru mengamuk dan melontarkan makian kasar melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Hallosumut.com. dan jugawartawan mertorayanews.com.

Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang diterima seorang wartawa, Jonra Purba menulis makian dalam bahasa Simalungun:

“Toiho babi! Hujape ho! Hu juppahi inangmu!”
(Taikau babi! Ke mana pun kau pergi, akan ku jumpai mamakmu!)

Tak berhenti di situ, ia juga menambahkan:

“Ulang lalap saripasal ho, ijapeho hudapoti inangmu!”
(Jangan kau terus cari pasal, di mana pun kau berada akan ku jumpai mamakmu!)

Ucapan tersebut dinilai bukan hanya bentuk penghinaan, tapi juga mengandung unsur ancaman serius terhadap keselamatan wartawan. Perilaku seperti ini dinilai tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Ketua Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun Bung Juni Pardomuan saragih SE beserta Pimpinan Redaksi metrorayanews.com Desman Purba mengecam keras sikap Jonra Purba.

Faktanya kalau tidak setuju dengan isi berita, silakan gunakan hak jawab. Tapi jika seorang pangulu memakai kata-kata kotor dan ancaman terhadap wartawan, itu bentuk kesewenang-wenangan dan anti terhadap transparansi,” tegasnya.

Organisasi wartawan di Simalungun kini menyiapkan pelaporan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian, karena perbuatan tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan berpotensi melanggar UU ITE.

Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), didesak tidak tinggal diam. Pembiaran terhadap sikap kasar pejabat desa hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan mengancam iklim kebebasan pers.

Redaksi Hallosumut.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tidak tunduk pada tekanan, dan akan terus mengawal isu-isu publik demi kepentingan masyarakat luas.(Red)