Pada hari Selasa, 4 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang prapidana yang menyita perhatian publik terkait kasus Lidos Girsang. Sidang ini berlangsung di Jln. Asahan, Kecamatan Siantar, di mana suasana menjadi tegang dan emosional setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonan prapid tersebut.
Keputusan hakim yang mendiskreditkan harapan masyarakat itu memicu reaksi histeris dari keluarga dan warga yang hadir di ruang sidang. Mereka tidak bisa menahan rasa frustrasi dan kekecewaan, berteriak meminta keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. “Tangkap pemilik PT. Tapian Nauli!” teriak salah satu anggota keluarga yang tampak sangat emosional.
Dalam suasana yang mencekam, tuntutan agar Kapolres Simalungun dan Ketua Pengadilan dicopot semakin keras terdengar. Warga merasa bahwa institusi yang seharusnya melindungi dan menciptakan keadilan telah gagal menjalankan fungsinya. Beberapa dari mereka bahkan melakukan tindakan yang lebih radikal dengan menghubungi orang dekat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berharap agar suara mereka sampai ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Kondisi ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan, di mana mereka merasa seolah-olah hak-hak mereka dilanggar. Kasus ini, yang melibatkan PT. Tapian Nauli, bukan hanya sebuah konflik hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari pihak berwenang.
Dengan penolakan prapid ini, masyarakat berkumpul di luar gedung pengadilan, meneriakkan yel-yel sebagai bentuk protes dan meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang sesuai. Mereka berharap, suara mereka akan didengar dan bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan di tengah-tengah mereka. Situasi ini menjadi sorotan, mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap sistem hukum dan harapan yang masih ada untuk perubahan yang lebih baik.





