Simalungun, metrorayanews.com.
Di Proyek pembangunan di halaman depan Kantor Bupati Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang terlihat berupa pemasangan paving block ini dikerjakan tanpa papan informasi, memunculkan dugaan kuat sebagai proyek siluman dan tidak transparan.

Pantauan awak media di lokasi pada awal Agustus 2025 menunjukkan aktivitas pengerjaan masih berlangsung. Namun, tidak ditemukan satu pun papan proyek yang mencantumkan nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan. Padahal, hal itu merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan proyek yang dibiayai dari uang negara.
Ketidakhadiran papan informasi tersebut dinilai telah melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, mendesak agar proyek tersebut diaudit oleh Inspektorat. Ia juga mengkritik keras pihak-pihak yang membiarkan proyek dijalankan tanpa informasi publik yang memadai.
“Masyarakat mendesak agar proyek ini segera diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai ada kesan bahwa kegiatan ini sengaja ditutupi. Ini kantor bupati, bukan kantor pribadi,” ujar Juni kepada metrorayanews.com.
Ia mempertanyakan urgensi dari proyek pemasangan paving block tersebut, yang dinilainya bukan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kalau proyek yang berada persis di depan mata kepala pimpinan daerah saja tidak diawasi dan tidak transparan, bagaimana dengan proyek-proyek yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan, seperti di Nagori terpencil di Kecamatan ujung padang, Silimakuta, atau Panei? Patut dicurigai akan lebih minim pengawasan dan rawan manipulasi,” tambahnya.
Juni menilai bahwa hal ini menjadi tamparan bagi Bupati Anton Saragih dan Wakil Bupati Benny Sinaga yang seharusnya menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Bagaimana mungkin Bupati tidak mengetahui adanya proyek di halaman kantornya sendiri yang dikerjakan tanpa papan informasi? Jika tahu tapi diam, itu bentuk pembiaran. Jika tidak tahu, itu menunjukkan lemahnya pengawasan di lingkungan kerjanya sendiri,” tegas Juni.
Ia mendesak agar DPRD Kabupaten Simalungun dan Inspektorat segera turun tangan untuk mengungkap siapa pelaksana proyek tersebut, dari mana sumber dananya, serta bagaimana proses pengadaannya.
“Jangan biarkan ruang pemerintahan menjadi gelap oleh praktik-praktik tak bertanggung jawab. Proyek seperti ini harus dibuka seterang-terangnya kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR dan instansi teknis terkait belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi. *Jhon *






