Simalungun,metrorayanews.com
Proyek pembangunan jembatan di Siloraya, Desa Dameraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali disorot tajam oleh masyarakat. Proyek bernilai Rp.982.736.461,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Jordan itu diduga kuat menggunakan material ilegal dari sekitar lokasi proyek.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, pasir dan batupadas yang digunakan dalam pembangunan jembatan diambil langsung dari sekitar area proyek tanpa izin resmi.
“Kalau pasirnya mereka ambil dari sini juga, sekitar seminggu. Batupadasnya pun dari lokasi sekitar jembatan itu,” ujar seorang warga setempat kepada wartawan, Selasa (8/10).
Dugaan penggunaan material ilegal tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan Dinas PUTR Kabupaten Simalungun. Publik menduga adanya “main mata” antara pihak rekanan (CV Jordan) dan dinas teknis yang berwenang. Sebab, aktivitas pengambilan material tanpa izin tentu tidak mungkin luput dari pengawasan bila pengendalian proyek dilakukan secara serius.
Selain melanggar aturan perizinan galian C, penggunaan material ilegal juga mengancam mutu dan daya tahan jembatan. Proyek dengan nilai hampir satu miliar rupiah ini seharusnya memenuhi spesifikasi teknis yang ketat, bukan justru mengandalkan bahan seadanya demi menekan biaya.
“Kalau benar materialnya diambil tanpa izin dan tidak sesuai standar, berarti kualitas proyek ini patut dipertanyakan. Dinas PUTR tidak boleh tutup mata, karena mereka yang bertanggung jawab mengawasi setiap tahapan,” tegas seorang warga yang mengaku marga Damanik dan dia juga menunjukkan, lihat itu bang Pondasinya aja tidak rata ungkapnya, pondasi yang satu agak timbul dari permukaan sedangkan pondasi satu lagi tidak timbul di permukaan tanah, ungkapnya mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan, CV Jordan maupun pihak Dinas PUTR Kabupaten Simalungun belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Masyarakat mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan kemungkinan adanya praktik permainan proyek.
“Uang rakyat jangan dijadikan ajang bagi-bagi proyek. Kalau sudah ada indikasi pelanggaran, aparat harus segera bertindak,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Raya Juni Pardomuan Saragih, dengan nada kesal. *J04*






