Simalungun, metrorayanews.com
Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun yang diduga telah mengalami perubahan warna pelat nomor dari merah—yang menandakan kendaraan operasional pemerintah—menjadi putih, layaknya kendaraan pribadi.
Perubahan pelat ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini merupakan indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan non-dinas. Praktik seperti ini tak hanya melanggar aturan, namun juga mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur negara.
“Mobil dinas yang pelatnya diubah bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja, dan ini jelas penyalahgunaan aset negara,” ujar seorang warga bermarga Purba yang menyampaikan kekhawatirannya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Setiap penyalahgunaan fasilitas negara harus ditindak tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Ironisnya, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait dugaan ini, ia justru memilih bungkam. Tidak ada penjelasan, klarifikasi, ataupun upaya menenangkan publik atas isu yang mulai menyebar di tengah masyarakat.
Sikap diam pejabat publik dalam isu krusial semacam ini tentu semakin mempertegas kegelisahan masyarakat. Di saat transparansi seharusnya menjadi kunci utama dalam merespons kecurigaan publik, justru yang terjadi adalah pembiaran dan ketertutupan.
Masyarakat pun berharap penegak hukum tidak tinggal diam. Penyelidikan mendalam harus segera dilakukan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran. Jika terbukti, pelaku wajib diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut etika, moral, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Penggunaan kendaraan dinas tidak boleh keluar dari koridor fungsinya. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan memberi teladan kepada masyarakat. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan terus terkikis.(J Edward.)






