Model

Berita Daerah

Pemkab Simalungun Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri Simalungun Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan

278
×

Pemkab Simalungun Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri Simalungun Terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

Simalungun Metrorayanews.com

Pengadilan Negeri Simalungun menjalin kerja sama dengan Pemkab Simalungun terkait pelayanan Administrasi kependudukan bertempat di kantor Disduk Capil Simalungun menghadirkan Hakim Agung C F Dodo Laia,SH.MH didampingi Panitera Pembantu,Jumat 21/3/2025,10:00 Wib

Ini kali pertama pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun melakukan Sdang lapangan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan terkait status anak dan akte lahir yang kita temukan kejanggalan kejanggalan

Kadis Capil Simalungun Tiarli Sinaga mengapresiasi sidang lapangan Pengadilan negeri simalungun yang telah bersedia hadir langsung ke Disduk Capil Simalungun untuk melakukan sidang lapangan terkait Status dan akte lahir anak yang di duga ada kejanggalan terkait Administrasi anak

Karena selama ini banyak kita temukan berkas warga yang tidak logika seperti umur dari anak pertama dan kedua perbedaan umur lebih sepuluh tahun dan masalah anak yang lebih lima tahun minta di masukkan ke Kartu Keluarga pada hal ibu si anak umurnya sudah tidak layak lagi melahirkan,memang bukan kita yang menentukan bisa atau tidaknya si ibu melahirkan.

Kita kan takut asal memasukkan ke Kartu Keluarga apa mungkin anak tersebut anak keluarga atau mungkin anak tersebut di adopsi jadi kita anjurkan ke pengadilan untuk penetapan anak tersebut agar jangan nantinya ada permasalahan anak tersebut dan menyalahkan pihak Disduk Capil Simalungun, papar Tiarli

Sidang lapangan ini kita laksanakan untuk melakukan sidang Administrasi bagi warga yang ada dugaan bermasalah terkait status dan akte lahir anak untuk di jadikan bukti dan mempermudah pengurusan Administrasi ke Disduk Capil Simalungun tanpa di pungut biaya

Terkait sidang ini kita juga harus hati hati untuk menentukan status dan akte lahir anak untuk memastikan keabsahan anak,kita juga minta ke pihak yang bersangkutan bukti bukti yang akurat seperti mendatangkan Bidan yang membantu melahirkan dan saksi dari pihak keluarga ,Papar hakim Agung ( J STP )