Simalungun — Metrorayanews.com.
Transparansi pengelolaan dana desa kembali dipertanyakan. Kali ini terjadi di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, di mana papan informasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya menjadi alat utama keterbukaan publik, justru dibuat dengan ukuran sangat tidak wajar—hanya selebar kertas doble folio.
Entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, papan informasi yang seharusnya menjadi wajah transparansi dana publik justru tampil seperti catatan pribadi murid SD. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal keterbukaan informasi publik.
Minimnya papan informasi yang layak tersebut menjadi sorotan tajam publik. Hal ini diduga akibat kelalaian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun yang tidak memberikan arahan ataupun standar ukuran papan informasi kepada para kepala desa.
Akibat tidak adanya standar yang jelas, kepala desa Bahkisat membuat papan informasi secara asal, yang dinilai menyalahi semangat transparansi dan keterbukaan anggaran yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala DPMN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, yang bersangkutan enggan mengangkat telepon meskipun telah dihubungi berulang kali. Sementara itu, kepala desa Bahkisat juga tak bisa dihubungi, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif meski masih pada jam kerja, dan yang bersangkutan pun tidak berada di kantor.
Sikap tutup telinga dan tutup mata dari dua sosok yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik ini jelas menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Ketua KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia), Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, mengecam keras kelalaian ini. “Kepala DPMN harus bertanggung jawab. Ini bukan soal ukuran papan, tapi soal komitmen terhadap keterbukaan anggaran. Jika DPMN tidak mampu memberi arahan teknis yang jelas, maka mereka bagian dari masalah, bukan solusi,” tegasnya.
Lebih lanjut,Ketua KCBI aimalungun meminta agar Bupati Simalungun, Anton Saragih, tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi serta mengoreksi kinerja Kepala DPMN Kabupaten Simalungun. “Jangan sampai bupati dianggap tutup mata atas kelalaian anak buahnya sendiri. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tambah Juni.
Papan informasi merupakan bagian dari kewajiban desa dalam menyampaikan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka. Dengan hanya bermodalkan selembar kertas doble folio, hal itu dianggap mencederai prinsip akuntabilitas dan membuka ruang bagi penyalahgunaan dana.

Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun, segera turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran administratif dan kelalaian pembinaan dari DPMN.
“Jangan biarkan anggaran desa dikelola dalam ruang gelap. Transparansi bukan slogan, tapi kewajiban hukum,” pungkas Ketua KCBI.(Red)






