Simalungun, metrorayanews.com.
Transparansi publik kembali dipertanyakan. Dugaan pelanggaran mencuat di Nagori Dameraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Pantauan langsung pada Selasa, 8 Juli 2025, memperlihatkan bahwa di kantor Pangulu Dameraya tidak terlihat satu pun papan informasi atau papan transparansi yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa (Nagori) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan anggaran, kegiatan, serta penggunaan dana desa kepada publik.
Namun ironisnya, kantor Pangulu Dameraya justru terkesan tertutup dan enggan membuka informasi publik, bahkan hal mendasar seperti papan informasi penggunaan dana desa atau rencana kerja pun nihil. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan pemerintahan Nagori Dameraya? Apa yang sedang disembunyikan?
Ketika dikonfirmasi, Pangulu Dameraya tidak memberikan jawaban. Bahkan lebih jauh, nomor awak media yang mencoba meminta klarifikasi justru diblokir oleh kepala desa tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan pelecehan terhadap tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, mengecam keras tindakan Pangulu Dameraya yang dinilai telah melanggar prinsip keterbukaan publik.
“Ini bukan sekadar soal tidak memasang papan informasi, tapi soal keberanian pejabat publik menutup-nutupi penggunaan uang negara. Kepala desa itu bukan raja kecil di wilayahnya, dia harus tunduk pada UU dan diawasi publik,” tegas Juni.
Ia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) serta DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU KIP dan tata kelola keuangan desa di Dameraya.
“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa lain,” tambahnya.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pangulu Dameraya. ( J.04 )






