Model

Berita Daerah

Pangulu Bangun Rakyat Layangkan Sanggahan: Berita Tak Proporsional dan Sarat Penghinaan

271
×

Pangulu Bangun Rakyat Layangkan Sanggahan: Berita Tak Proporsional dan Sarat Penghinaan

Sebarkan artikel ini

 

Simalungun, metrorayanews.com.

Kepala Desa (Pangulu) Nagori Bangun Rakyat, Dermanto Sidabalok, melayangkan sanggahan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam berita berjudul “Mengira Wartawan Ciut, Pangulu Bangun Rakyat Malah Ungkap Dirinya Sebagai Pelaksana Proyek BHPRD”, disebutkan bahwa Pangulu bersikap defensif dan menggunakan bahasa yang dianggap tidak pantas saat menjawab pertanyaan wartawan.

Namun dalam hak jawab resmi yang diterima awak media, Pangulu menyebut pemberitaan tersebut tidak proporsional, tendensius, dan mencemarkan nama baik.

“Berita itu bukan hanya jauh dari kaidah jurnalistik yang berimbang, tapi juga menggunakan bahasa provokatif seperti ‘diduga akibat bodoh’ dan ‘mirip orang bodoh’ yang sangat tidak etis dan menghina,” ungkap pernyataan resmi Pangulu Bangun Rakyat.23/7/2025.

Dalam ungkapan, Pangulu juga menyoroti kutipan dari bahasa daerah (Simalungun) yang disebut dipotong konteksnya. Salah satu kutipan seperti “ima songonna iberengmi” dianggap telah diterjemahkan secara kasar dan dibingkai untuk mempermalukan narasumber di mata publik.

“Ini bentuk manipulasi informasi. Pewartaan seharusnya bertujuan mencerdaskan, bukan mempermalukan,” tegas Pangulu.

Pangulu juga menyayangkan sikap wartawan yang menanyakan hal-hal teknis terkait anggaran proyek, yang menurutnya berada di luar kewenangan kepala desa.

“Saya sudah menjelaskan bahwa proyek bersumber dari BHPRD (bagi hasil pajak retribusi daerah) Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jika ingin mendalami teknis anggaran, seharusnya konfirmasi ke OPD atau sekretariat daerah, bukan menuduh secara sepihak,” katanya.

Terkait proyek pembangunan kantor Pangulu, Dermanto menegaskan bahwa transparansi telah dilakukan. Papan informasi proyek dipasang sesuai ketentuan, lengkap dengan sumber dana dan pelaksana.

“Perlu diketahui, BHPRD (bagi hasil pajak retribusi daerah) Pemerintah Kabupaten Simalungun adalah hasil pajak dari kabupaten ke nagori. Tidak ada keharusan mencantumkan OPD teknis karena memang bukan proyek dari Dinas PU langsung,” imbuhnya.

Dermanto juga menegaskan, dirinya tidak pernah menghalangi kerja pers, namun meminta agar semua pihak bekerja sesuai etika.

“Saya mendukung keterbukaan informasi. Tapi bukan berarti media bebas menyudutkan dan menghina. Kami berhak diperlakukan dengan adil dan bermartabat,” jelasnya.

Pangulu Nagori Bangun Rakyat meminta pihak media tersebut untuk:
Memperbaiki isi berita, khususnya kalimat yang merendahkan;
Memberikan hak jawab secara layak di kanal yang sama dan dengan porsi setara.

Dermanto menyebut, apabila permintaan tersebut diabaikan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan kebenaran informasi.

“Kami tidak anti kritik. Tapi jika media menjadi alat untuk menjatuhkan martabat orang lain, itu bukan lagi jurnalisme, melainkan perundungan terselubung.(J.s.02)