Model

Berita Daerah

Nama Balei Harungguan Diganti, IJRS Nilai Pemkab Simalungun Gegabah dan Berpotensi Langgar Aturan

197
×

Nama Balei Harungguan Diganti, IJRS Nilai Pemkab Simalungun Gegabah dan Berpotensi Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, metrorayanews.com

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengganti nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih menuai sorotan tajam Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (IJRS). Langkah tersebut dinilai gegabah, minim kajian, serta berpotensi melanggar aturan hukum dan administrasi pemerintahan daerah, terlebih karena diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD.

Ketua IJRS, Gullit Saragih, menegaskan bahwa pergantian nama bangunan milik pemerintah daerah bukan sekadar persoalan simbol atau penghormatan tokoh, melainkan kebijakan publik strategis yang wajib tunduk pada prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Ini bukan sekadar ganti papan nama. Ini menyangkut aset daerah, sejarah pemerintahan, serta identitas masyarakat Simalungun. Jika dilakukan tanpa kajian dan tanpa DPRD, maka kebijakan ini patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas Gullit.

IJRS menilai penghapusan nama Djabanten Damanik, tokoh penting yang pernah menjabat sebagai Bupati Simalungun selama dua periode (1990–2000), sebagai tindakan yang mengabaikan nilai historis dan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Penamaan Balei Harungguan sebelumnya dinilai memiliki dasar sejarah yang kuat dan tidak lahir secara serampangan.

Di sisi lain, Daswinson Saragih, Penasehat IJRS, mengakui bahwa Tuan Rondahaim Saragih merupakan tokoh nasional dengan jasa besar bagi bangsa dan masyarakat Simalungun. Namun ia menegaskan, penghormatan terhadap tokoh nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Justru karena beliau tokoh besar, penghormatan harus dilakukan secara bermartabat dan sesuai aturan. Jika prosedur diabaikan, itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

IJRS secara khusus menyoroti tidak terlihatnya peran DPRD Kabupaten Simalungun dalam kebijakan ini. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah serta pengawasan terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah.

“Kebijakan yang berdampak luas kepada publik tidak boleh lahir sepihak. Jika DPRD tidak dilibatkan, maka patut diduga ada pengabaian terhadap fungsi legislatif,” kata Gullit.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap perubahan identitas aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta dicatat secara resmi dalam administrasi barang milik daerah. IJRS mempertanyakan apakah seluruh prosedur tersebut telah dijalankan secara sah.

Lebih jauh, IJRS mengingatkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum di tingkat lokal. Jika Balei Harungguan telah diatur atau ditetapkan dalam Perda, maka perubahan nama tanpa persetujuan DPRD atau tanpa perubahan Perda dinilai berpotensi cacat hukum.
“Perda adalah produk hukum bersama eksekutif dan legislatif. Jika ada Perda yang mengatur bangunan ini, maka perubahan nama tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum,” tegas Gullit.

Tak hanya soal hukum dan administrasi, IJRS juga menyoroti aspek adat dan budaya. Balei Harungguan merupakan simbol musyawarah adat dan identitas masyarakat Simalungun. Mengubah namanya tanpa dialog publik dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kearifan lokal dan legitimasi sosial.

IJRS mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka secara transparan dasar hukum, keputusan administratif, serta sejauh mana keterlibatan DPRD dalam proses pergantian nama Balei Harungguan tersebut. Jika tidak, IJRS menilai kebijakan ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum dan krisis kepercayaan publik.

“Kebijakan publik harus lahir secara terbuka, taat asas hukum, dan partisipatif. Jika Pemkab yakin langkahnya benar, tunjukkan dasar hukumnya ke publik.(red)