Model

Berita Daerah

Masyarakat Korban Pencemaran Lingkungan di Sinaksak Harapkan Kejelasan Polda Sumut

231
×

Masyarakat Korban Pencemaran Lingkungan di Sinaksak Harapkan Kejelasan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Simalungun. MetroRayaNews.com- Setelah satu tahun menunggu dengan penuh harapan, masyarakat Sinaksak yang menjadi korban pencemaran lingkungan akhirnya melihat sedikit kemajuan dalam penanganan kasus yang telah mereka laporkan ke Polda Sumut. Pada tanggal 26 Oktober 2024, Polda Sumut melakukan gelar perkara terkait kasus pencemaran air sumur bor yang telah melanda lingkungan mereka. Namun, meskipun ada perkembangan, banyak pihak merasa belum puas dan menuntut kejelasan lebih lanjut.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut telah memutuskan untuk melimpahkan kasus ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut. Langkah ini dianggap sebagai upaya awal untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Namun, kejelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil berikutnya masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

Pada tanggal 22 Oktober 2024,  Polda Sumut mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait pelimpahan kasus ini. Meskipun demikian, masyarakat korban yang telah lama menantikan kepastian belum menerima surat pelimpahan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan warga Sinaksak yang berharap agar kasus ini segera ditindak lanjuti dengan tegas.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan pun mulai angkat bicara, mendesak pihak berwenang untuk memberikan transparansi dalam proses ini. Mereka menegaskan pentingnya adanya komunikasi yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat. “Kami hanya ingin kejelasan tentang apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pencemaran ini telah merusak lingkungan dan kesehatan kami,” ucap Selamat Purba salah satu perwakilan warga, Sabtu (2/11/2024).

Dengan masih adanya ketidakpastian, masyarakat Sinaksak terus menantikan langkah konkret dari Polda Sumut dan DLHK Sumut. Mereka berharap agar tindakan yang diambil tidak hanya bersifat administrasi semata, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku pencemaran, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di masa depan. Keberanian masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat harus terus didorong, agar tidak ada pihak yang merasa bebas dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. (Jhs)