Simalungun, metrorayanews.com
Pemerintahan Nagori Dameraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Setelah diberitakan pada Selasa, 8 Juli 2025 karena tidak memasang papan transparansi yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), baru pada Kamis, 31 Juli 2025, papan informasi tersebut terlihat terpasang di kantor Pangulu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa butuh waktu hampir begitu lama untuk memenuhi kewajiban dasar sebagai aparatur publik? Apakah keterbukaan informasi hanya akan dilakukan jika sudah menjadi isu terbuka?
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan satu unit papan informasi baru dipasang, memuat data penggunaan dana desa dan rencana kegiatan. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup untuk menghapus jejak keterlambatan dan dugaan kesengajaan menutup informasi publik.
Saat dikonfirmasi di kantor kepala desa, Sekretaris Desa Dameraya memberikan jawaban singkat kepada awak media:
“Ia bang, inilah baru dipasang. Sebenarnya sudah dari kemarin-kemarin mau dipasang,” ucapnya dengan nada datar.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, ketika diminta tanggapanya tentang keterlambatan pemasangan papan transparansi, ia mengecam keras kelambanan ini. Ia menilai bahwa pemerintahan Nagori Dameraya telah mempertontonkan contoh buruk dalam menjalankan amanah negara.
“Ini bukan sekadar soal papan informasi. Ini soal kesadaran dan integritas. Bagaimana mungkin desa yang mengelola dana ratusan juta rupiah bisa tidak terbuka pada publik? Ini penghinaan terhadap akuntabilitas publik,” tegas Juni.
Ia menyebut keterlambatan ini menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat.
“Jangan anggap rakyat bodoh. Kalau tak ada yang disembunyikan, kenapa harus menunggu dulu baru bertindak? Ini patut dicurigai,” lanjutnya.
Juni juga menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) harus turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau DPMN tidak bertindak, maka ini bisa menjadi contoh buruk bagi nagori-nagori lainnya. Ini soal tanggung jawab, bukan sekadar administrasi,” katanya.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Simalungun: jangan merasa kebal hukum dan kebal pengawasan. Dana desa bukan warisan pribadi, itu uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana alirannya, ungkapnya mengakhiri. (J.04.)






