SIMALUNGUN, metrorayanews.com,
Sembilan Ketua Kelompok Tani di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, bersatu menyuarakan kekecewaan dan kemarahan atas dugaan pemotongan bantuan benih jagung dari Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh oknum Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial SP (Sudar Bangun Purba, SP).
Para ketua kelompok tani itu mendesak Bupati Simalungun, Dinas Pertanian, dan Polres Simalungun untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut. Mereka juga menuntut agar oknum SP segera dicopot dari jabatannya karena dianggap telah mencoreng nama baik lembaga dan merugikan petani di wilayah itu.
Menurut pengakuan para ketua kelompok tani di Kecamatan Silou Kahean, bantuan benih jagung yang seharusnya diterima secara penuh pada tahun 2025 dipotong sebanyak 20 kilogram per kelompok oleh oknum SP, tak lama setelah penyerahan dari pihak Dinas Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Silou Kahean.
Kesembilan kelompok tersebut adalah:
Poktan Sedo Ise (Bandar Nagori)
Poktan Tambak (Bandar Nagori)
Poktan Bah Kaburuh (Damakitang)
Poktan Parana
Poktan Ondo
Poktan Dosriahta
Poktan Karya Juma
Poktan Riahta
Poktan Harapan
“Kami para petani sudah muak. Bantuan dari pemerintah untuk kesejahteraan kami malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri. Kami minta oknum itu dicopot dan diproses hukum. Kami tidak mau lagi dipimpin oleh pejabat bermental koruptor,” tegas salah satu ketua kelompok tani saat ditemui di Silou Kahean, Selasa (14/10/2025).
Beberapa penyuluh pertanian (PPL) di wilayah Silou Kahean yang ditemui awak media di salah satu warung kopi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, turut membenarkan adanya pemotongan tersebut. Mereka mengaku bahwa SP secara terang-terangan meminta jatah benih dari tiap kelompok dengan alasan yang tidak jelas.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e, karena terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bantuan yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, perbuatan itu juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri.
Para ketua kelompok tani dan beberapa PPL menilai, oknum seperti SP sudah tidak layak lagi menjabat sebagai koordinator penyuluh di wilayah Silou Kahean. Mereka sepakat meminta Bupati Simalungun segera memindahkan dan mencopot jabatan SP agar program pemerintah tidak terus diselewengkan.
“Kami minta Bupati segera mengganti Koordinator PPL di sini. Kami butuh pembina yang jujur, bukan pejabat yang memotong hak petani,” tambah salah satu tokoh petani lainnya.
Sembilan kelompok tani itu juga berencana menyampaikan laporan resmi ke Polres Simalungun serta tembusan ke Inspektorat Kabupaten Simalungun, agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sudar Bangun Purba selaku Koordinator PPL Kecamatan Silou Kahean belum memberikan tanggapan meskipun sempat terlihat aktif secara daring (online) saat dihubungi oleh awak media. J04






