Model

Berita Daerah

Diduga Gunakan Akta Yayasan Palsu, Pengacara Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

47
×

Diduga Gunakan Akta Yayasan Palsu, Pengacara Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, metrorayanews. Com

Polemik hukum kembali mencuat di lingkungan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Klender. Sekretaris Pimpinan Majelis Jemaat GKPS Klender, Pernando Silalahi, resmi melaporkan dua orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pembuatan dan penggunaan akta perubahan yayasan yang diduga tidak sah.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B1543/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dua pihak yang dilaporkan adalah Jonni Silalahi dan Jans Winner Purba, yang diduga terlibat dalam pembuatan serta penggunaan akta perubahan Yayasan Laita Karya Klender yang dipersoalkan.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah.

Pernando Silalahi menjelaskan, akta yang menjadi pokok laporan adalah Akta Perubahan Yayasan Laita Karya Klender tertanggal 26 Agustus 2019 yang dibuat di kantor notaris Yunita Elisabeth Nainggolan, SH, MKN.

 

Menurut Pernando, namanya dicantumkan dalam akta tersebut seolah-olah hadir dan ikut menandatangani minuta akta sebagai Wakil Ketua II Yayasan. Padahal, pada tanggal yang sama ia mengaku sedang berada di Kota Medan untuk bekerja.

 

“Dalam akta itu saya dicantumkan hadir dan menandatangani sebagai Wakil Ketua II yayasan. Padahal pada tanggal tersebut saya sedang bekerja di Medan. Itu yang membuat saya mempertanyakan keabsahan akta tersebut,” ujar Pernando.

 

Persoalan ini kemudian berlanjut ketika pihak yayasan menggugat PT Cakra Sarana Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengklaim bahwa tanah seluas 1.750 meter persegi di kawasan Jatinegara Baru, Jakarta Timur merupakan milik Yayasan Laita Karya Klender.

Padahal, menurut Pernando, tanah tersebut merupakan aset milik GKPS Klender dan sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak gereja sejak tahun 2003.

 

“Tanah itu sebenarnya milik gereja dan sudah dikembalikan yayasan kepada gereja sejak 2003. Namun dalam gugatan disebut sebagai milik yayasan. Ini yang kami nilai sangat janggal,” katanya.

 

Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun proses hukum yang terjadi justru menimbulkan kekhawatiran baru. Nilai tanah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar disebut sempat berada dalam posisi rawan akibat sengketa tersebut.

Kuasa hukum Pernando Silalahi, Felix Purba, SH, mengatakan akta yang diduga bermasalah itu telah digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat PT Cakra Sarana Persada dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ironisnya, kata Felix, seluruh biaya perkara gugatan tersebut disebut berasal dari kas gereja.

 

“Akta yayasan yang diduga bermasalah itu dijadikan dasar menggugat PT Cakra Sarana Persada dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Biaya perkara ditanggung dari kas gereja, tetapi gugatan tersebut kalah. Akibatnya tanah gereja justru berpotensi hilang,” ujarnya.

 

Felix menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena dinilai telah menimbulkan kerugian dan konflik di internal jemaat.

 

Sementara itu, Jonni Silalahi diketahui merupakan kuasa hukum Yayasan Laita Karya Klender. Ia juga tercatat sebagai advokat di Jahmada Girsang Law Offices dan dikenal sebagai salah satu kuasa hukum Dr. Rismon Sianipar dalam perkara gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan laporan tersebut. Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.*””*