Simalungun, metrorayanews.com,
Proyek Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Kecamatan Raya Kahean, tepatnya di Pulibuah, Huta II Sibayak, dan Huta IV Lupatni Hirik, kini jadi sorotan tajam publik. Bukannya menghadirkan pembangunan yang membanggakan, proyek justru dipenuhi dugaan penyimpangan. Alih-alih membangun, hasil pekerjaan justru menunjukkan kualitas murahan yang jauh dari nilai anggaran.
Data menunjukkan, Huta II Sibayak menerima Rp144.166.006,- dan Huta IV Lupatni Hirik Rp170.749.600,-. Namun, kondisi fisik proyek yang berdiri di lapangan sama sekali tidak mencerminkan dana ratusan juta. Hasilnya dinilai asal jadi, penuh rekayasa, dan nyata-nyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik penggelembungan anggaran yang dengan sengaja dimainkan oleh oknum tertentu.
Warga pun merasa dikhianati. Proyek yang semestinya menjadi milik rakyat malah berubah jadi alat memperkaya segelintir orang. “Anggaran besar, tapi kualitas hancur. Ini jelas-jelas permainan kotor. Kalau sudah begini, sama saja merampok uang negara dari kantong rakyat,” ungkap seorang warga penuh emosi.
Lebih parahnya lagi, pengerjaan berlangsung tanpa sosialisasi, tanpa transparansi, dan tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya pengelolaan Dana Desa di Raya Kahean. Minimnya kontrol membuat desa rawan dijadikan ladang korupsi, sementara masyarakat hanya kebagian kecewa.
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Pangulu (kepala desa) setempat justru memilih bungkam. Diamnya pangulu di tengah sorotan publik menambah kuat dugaan adanya kebusukan yang ditutup-tutupi. Kepala desa seharusnya memberi jawaban, bukan bersembunyi di balik sunyi.
Ketua Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, dengan keras menyampaikan: “Dana Desa adalah darah rakyat, bukan untuk bancakan pejabat desa. Kalau hasil pekerjaan tidak sesuai RAB, itu jelas kejahatan, merampok uang negara dengan cara yang licik.”

Ia menegaskan, Inspektorat dan aparat penegak hukum jangan sekadar jadi penonton. “Turunlah ke lapangan, audit, bongkar, dan proses hukum. Kalau dibiarkan, sama saja negara membiarkan maling berkeliaran dengan pakaian resmi,” ucapnya.
Situasi ini juga menampar Bupati Simalungun, Anton Saragih. Publik menunggu sikap nyata, bukan sekadar retorika pembangunan. Jika bupati hanya diam, maka wajar bila masyarakat menilai pemerintahannya lemah, bahkan dianggap ikut melindungi praktik busuk yang merampas hak rakyat di desa.
*J O4*






