Model

Berita DaerahUncategorized

DEMBAN Laporkan Dugaan Pelanggaran Izin Konversi Teh Menjadi Kelapa Sawit oleh PTPN IV PalmCo di Sidamanik

17
×

DEMBAN Laporkan Dugaan Pelanggaran Izin Konversi Teh Menjadi Kelapa Sawit oleh PTPN IV PalmCo di Sidamanik

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Simalungun, Metro Raya News – Organisasi masyarakat Demi Bangsa Simalungun (DEMBAN) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah terkait dugaan pelanggaran izin usaha dalam kegiatan konversi tanaman teh menjadi kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Surat pengaduan bernomor DEMBAN/37/SIM-PTPN/LAP/V/26 tertanggal 15 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Direksi Holding PTPN III, Direksi PTPN IV PalmCo, Ketua DPRD Sumatera Utara, Bupati Simalungun, serta Region Head PTPN IV Regional II Medan.

Ketua Umum DEMBAN, Juni Pardomuan Saragih, didampingi Sekretaris Jenderal Christian Desman Purba, menyatakan bahwa laporan tersebut dilandasi kekhawatiran masyarakat terhadap pembongkaran tanaman teh yang selama ini menjadi identitas dan komoditas unggulan Kecamatan Sidamanik.

Menurut DEMBAN, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menerbitkan izin usaha Nomor 91204001525390417 pada Maret 2025 dengan peruntukan usaha “Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman”. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanaman teh termasuk kategori tanaman bahan minuman sebagaimana tercantum dalam izin tersebut.

Namun, berdasarkan temuan masyarakat di lapangan, PTPN IV Regional II disebut melakukan pembongkaran tanaman teh dan menggantikannya dengan tanaman kelapa sawit di sejumlah areal perkebunan di Sidamanik.

“Kelapa sawit secara hukum maupun klasifikasi usaha bukan merupakan tanaman bahan minuman sebagaimana yang tercantum dalam izin usaha tersebut. Karena itu kami menduga telah terjadi penyimpangan terhadap peruntukan izin yang diberikan,” ujar Juni Pardomuan Saragih dalam keterangannya.

Diduga Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum Dalam laporannya, DEMBAN menilai tindakan konversi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti kewajiban kesesuaian kegiatan usaha dengan Persetujuan Lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Khawatirkan Dampak Lingkungan dan Sosial DEMBAN menilai konversi tanaman teh menjadi kelapa sawit berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan Kabupaten Simalungun.

Beberapa dampak yang disoroti antara lain hilangnya identitas historis kawasan teh Sidamanik, terganggunya keseimbangan ekosistem dataran tinggi, meningkatnya risiko kerusakan tata air dan banjir, serta munculnya keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Sidamanik selama puluhan tahun dikenal sebagai kawasan perkebunan teh yang menjadi kebanggaan masyarakat Simalungun. Kami khawatir konversi besar-besaran akan menghilangkan identitas tersebut sekaligus menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih luas,” kata Christian Desman Purba.

Minta Investigasi dan Penghentian konversi.

Melalui laporan tersebut, DEMBAN meminta pemerintah segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap legalitas kegiatan konversi lahan yang dilakukan PTPN IV PalmCo.

Mereka juga meminta penghentian rencana konversi tanaman teh sampai terdapat kepastian hukum, memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, DEMBAN meminta hasil pemeriksaan dan langkah pemerintah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Siap Tempuh Jalur Konstitusional :

Dalam bagian penegasan laporannya, DEMBAN menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.

Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa apabila laporan tidak ditindaklanjuti secara serius, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui gerakan sosial dan aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan ini demi menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BUMN,” tegas DEMBAN dalam surat pengaduannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV PalmCo maupun PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh DEMBAN tersebut.(KBS)