Model

Model
Berita DaerahUncategorized

LETRA-MBN Laporkan Dugaan Pelanggaran SPPG Bukit Sofa : Kepala dan Ahli Gizi Tidak Ada saat jam kerja, Justru Tanya “Atas Perintah Siapa”?

249
×

LETRA-MBN Laporkan Dugaan Pelanggaran SPPG Bukit Sofa : Kepala dan Ahli Gizi Tidak Ada saat jam kerja, Justru Tanya “Atas Perintah Siapa”?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Pematangsiantar, Metro Raya News – Lembaga Transparansi Makan Bergizi Nasional (LETRA-MBN) melalui Koordinator Wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketaatan operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Sofa yang beralamat di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Laporan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar seraya meminta audit serta pemeriksaan menyeluruh.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan sosial yang dilakukan tim LETRA-MBN pada Selasa, 26 Mei 2026. Padahal, sebulan sebelum turun ke lapangan, pihak LETRA-MBN sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar isian ketaatan peraturan kepada pengelola SPPG tersebut.

Namun, hasil pemantauan di lokasi justru memunculkan sejumlah temuan ganjil dan dinilai melanggar prinsip transparansi pelayanan publik. Saat kunjungan dilakukan tepat pada jam operasional, tim pengawas mendapati Kepala SPPG, Ahli Gizi, maupun staf Akuntan tidak ada di tempat. Di lokasi hanya terdapat petugas keamanan yang berjaga di bagian depan.

Tim pengawas bahkan tidak diberi izin untuk masuk ke area operasional guna meninjau langsung sistem pengolahan limbah, kebersihan, hingga proses penyiapan makanan sesuai standar ketentuan Badan Gizi Nasional. Selain itu, pengelola juga enggan memberikan akses terhadap dokumen penting seperti sertifikat halal, izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta bukti penerapan standar higiene dan sanitasi. Daftar isian ketaatan yang sebelumnya diserahkan juga ternyata tidak diisi sama sekali.

Saat pihak LETRA-MBN berupaya mengonfirmasi ketidakhadiran pejabat pengelola tersebut melalui telepon, respons yang diterima justru dinilai sangat janggal dan keliru.

“Yang anehnya, ketika kami hubungi Kepala SPPG Bukit Sofa 3 terkait ketidak adaannya di lokasi, beliau malah menanyakan kami: ‘Atas perintah siapa abang mengawasi SPPG kami?’. Tentu ini pertanyaan yang konyol dan tidak berdasar,” tegas Koordinator Wilayah LETRA-MBN, Anthony Damanik, dalam keterangannya.

Menurut Anthony, pertanyaan tersebut menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian pihak pengelola terhadap aturan yang berlaku. Padahal, undang-undang sudah secara jelas mengatur hak masyarakat akan keterbukaan informasi publik dan mekanisme pengawasan sosial.

“UU sudah mengatur dengan tegas soal keterbukaan informasi publik dan peran pengawasan masyarakat. Mengawasi pelayanan publik itu hak kami, bukan butuh perintah siapa-siapa lagi. Sikap seperti ini justru semakin menguatkan dugaan ada hal yang ditutupi,” tambahnya.

Selain masalah akses dan kehadiran pejabat, tim juga menyoroti kualitas dan nilai gizi makanan yang disajikan. Berdasarkan pengamatan kami dari beberapa SPPG di kota siantar nilai pasar makanan yang disajikan diperkirakan hanya berkisar antara Rp7.000 hingga Rp8.000 per porsi, dan ini polanya berubah setiap hari dan Tidak ditemukan label informasi harga, rincian kandungan gizi, maupun publikasi menu harian di lokasi maupun media sosial, padahal hal itu diwajibkan oleh Badan Gizi Nasional.

Pihak LETRA-MBN menduga ada pola pembatasan akses publik yang disengaja, di mana SPPG hanya menempatkan petugas keamanan untuk menghalangi pemantauan dari luar.

Atas dasar temuan tersebut, LETRA-MBN meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan mendalam dan audit penggunaan anggaran di SPPG Bukit Sofa. Lembaga ini juga mendesak adanya penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran administratif maupun operasional yang terbukti dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Bukit Sofa 3 belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan LETRA-MBN. (MRS)