Model

Berita Daerah

Papan Proyek Dipasang Setelah Rampung, Beton Sudah Retak, Skandal Transparansi di Jantung Pemkab Simalungun

170
×

Papan Proyek Dipasang Setelah Rampung, Beton Sudah Retak, Skandal Transparansi di Jantung Pemkab Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, metrorayanews.com Rangkaian kejanggalan dalam rekonstruksi beton efektif di Jalan Stefanus Martir Hapoltakan, Kecamatan Raya, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utarakian menegaskan buruknya tata kelola proyek di Kabupaten Simalungun.

 

Pekerjaan yang berlokasi sangat dekat dengan Kantor Bupati itu tidak hanya tanpa papan proyek sejak awal dan baru dipasang setelah rampung, tetapi hasilnya sudah menunjukkan keretakan meski baru selesai dikerjakan.

 

Kombinasi fakta ini memukul telak klaim akuntabilitas pemerintah daerah. Transparansi datang terlambat, sementara kualitas pekerjaan justru dipertanyakan sejak hari pertama pasca-rampung.

 

Di pusat pemerintahan, proyek berjalan bak operasi senyap, tanpa informasi publik yang memadai dan tanpa jaminan mutu yang terlihat.

 

Pantauan di lapangan memperlihatkan retakan pada permukaan beton efektif. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa standar teknis dan pengendalian mutu tidak dijalankan secara ketat. Publik pun mempertanyakan apakah spesifikasi dikompromikan demi efisiensi semu atau kepentingan lain.

 

Ketua KCBI Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, SE, menyebut kasus ini sebagai indikasi serius kegagalan pengawasan Dinas PUTR Kabupaten Simalungun.

 

“Ini bukan kesalahan kecil. Papan proyek dipasang setelah pekerjaan selesai itu sinyal manipulasi administratif. Ditambah hasilnya sudah retak, maka patut diduga ada masalah sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tegas Juni.

 

Ia secara khusus menekan Dinas PUTR Kabupaten Simalungun agar tidak berlindung di balik alasan administratif.

“Dinas PUTR jangan bersembunyi. Jelaskan ke publik, apa spesifikasinya, dan bagaimana pengawasan mutu dilakukan. Jika Dinas PUTR tidak bisa menjawab, itu berarti fungsi pengawasan gagal total,” ujar Juni.

 

Menurutnya, lokasi proyek yang berada di pusat pemerintahan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik.

“Mustahil proyek tanpa identitas berjalan di depan mata pejabat tanpa restu atau pembiaran. Dinas PUTR harus bertanggung jawab, bukan saling lempar,” tambahnya.

 

Juni menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan keterbukaan tepat waktu, bukan setelah sorotan muncul. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit teknis dan keuangan, termasuk uji mutu beton efektif, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun menelusuri potensi pelanggaran.

 

“Ini sudah tahap pemeriksaan, bukan klarifikasi. Dinas PUTR, Inspektorat, dan APH harus turun ke lapangan sekarang. Jika tidak, publik berhak menilai ada yang dilindungi,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini di layangkan ke meja redaksi, Dinas PUTR Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi atas keterlambatan pemasangan papan proyek dan munculnya keretakan dini pada hasil pekerjaan tersebut.(j.04)