Simalungun, metrorayanews.com, Publik kembali dibuat resah dengan keberadaan pabrik mie kuning di Jalan Siantar – Seribudolok, Dusun I Embong, Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Pabrik yang sebelumnya digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga menggunakan zat berbahaya, kini tetap beroperasi seperti biasa.
Penggerebekan itu sendiri dilakukan pada Rabu (20/8/2025). Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan mie siap jual serta botol berisi air resep yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Alat cetak mie di lokasi juga turut disita sebagai barang bukti.
Namun, setelah barang berupa mesin pencetak mie kuning tersebut dibawa oleh BPOM, pemilik pabrik justru kembali punya alat cetak baru. Hasil pantauan di lapangan pada Sabtu (23/8/2025) memperlihatkan aktivitas produksi masih berlangsung menggunakan mesin pengganti. Saat dikonfirmasi terkait keberadaan alat cetak baru itu, anak pemilik pabrik hanya menjawab singkat. “Saya tidak tahu itu dibeli baru atau disewa, yang mengusahakan adalah ibu,” ungkapnya.
Yang paling membingungkan, alat pencetak mie kuning dan mie siap jual sudah disita oleh pihak BPOM, namun tidak ada larangan tegas terhadap pabrik untuk menghentikan produksi. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya apakah pengawasan yang dilakukan BPOM hanya sebatas seremonial tanpa memberi efek jera.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat sebelumnya pabrik tersebut jelas terindikasi melanggar aturan keamanan pangan. Warga sekitar pun menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kesehatan dari mie berbahaya yang beredar di pasaran.
“Kalau benar masih pakai zat berbahaya, sebaiknya pabrik ini ditutup dan pemiliknya dihukum sesuai undang-undang. Kami khawatir dengan kesehatan anak-anak dan keluarga yang mengonsumsi mie ini,” ungkap seorang warga.
Situasi di lokasi juga membuat pihak kepolisian yang memantau area merasa kebingungan, lantaran operasi BPOM beberapa waktu lalu seharusnya menghentikan aktivitas pabrik.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, pihak BPOM belum dapat dikonfirmasi terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Publik kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sekaligus menyoroti peran BPOM agar benar-benar hadir sebagai pengawas keamanan pangan, bukan sekadar formalitas. J04






